UII PERGURUAN TINGGI SWASTA PERTAMA MENDAPATKAN ISO 17025

 Sejak tahun 2010, Indonesia terikat dengan ACFTA (Asean-China Free Trade Agreement) sehingga produk-produk dari negara-negara di ASEAN maupun Cina akan masuk ke Indonesia secara bebas.  Apabila hal tersebut tidak dapat dikendalikan, maka produk-produk yang tidak memilki standar jaminan mutu yang baik akan beredar di Indonesia dan dapat membahayakan penduduknya.  Semua pihak seperti Pemerintah, Masyarakat dan bahkan Perguruan Tinggi harus memiliki tanggung jawab dan dapat mengantisipasi permasalahan tersebut.  Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan sertifikasi kepada produk-produk yang beredar di Indonesia dari laboratorium terakreditasi.   
Disisi lain, persoalan lingkungan juga senantiasa menjadi global issues. Pengendalian lingkungan sudah menjadi tuntutan nasional maupun dunia internasional, sehingga diperlukan usaha untuk memberikan kesadaran kepada semua pihak terhadap isu-isu green chemistry.  Dengan adanya isu pasar bebas ataupun green chemistry tersebut, maka saat ini pemerintah sangat gencar mendorong berbagai laboratorium swasta maupun negeri untuk dilakukan standarisasi sesuai ISO 17025.
UII sebagai perguruan tinggi mendorong sekaligus berkomitmen agar laboratorium-laboratorium yang ada di dalamnya dapat distandarisasi sesuai ISO 17025.  Sebagai bukti dari komitmennya tersebut, maka saat ini Laboratorium Terpadu UII telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Laboratorium Penguji dengan nomor LP-478-IDN.  Dengan diperolehnya akreditasi Laboratorium Terpadu dari KAN menunjukkan bahwa UII sebagai perguruan tinggi swasta pertama di Indonesia yang yang berhasil terstandarisasi sesuai ISO 17025.  Dengan diperolehnya ISO 17025 sebagai Laboratorium Penguji, maka hasil pengujian yang dikeluarkan oleh Laboratorium Terpadu UII sudah mendapatkan pengakuan secara nasional maupun internasional.  
Proses menuju akreditasi Laboratorium Terpadu UII sudah dimulai sejak tahun 2006.  Berbagai persiapan dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dari KAN seperti menyelenggarakan beberapa pelatihan untuk personel laboratorium, pembuatan dan pengiriman dokumen, perbaikan dokumen, asesmen hingga tindakan perbaikan hasil temuan pada saat asesmen.  Untuk pengiriman dokumen hingga diperolehnya akreditasi Laboratorium Terpadu kurang lebih selama 1,5 tahun.