Sebelum wisuda mahasiswa wajib lulus Yudisium Akhir Studi dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Telah lulus yudisium tutup teori.
- Telah menempuh minimal 146 SKS dengan ketentuan matakuliah wajib sebanyak 134 SKS dan Matakuliah Pilihan Minimum 12 SKS.
- IPK minimal 2,50.
- Menyerahkan foto copy sertifikat test CEPT 422.
- Surat tanda bukti penyerahan naskah skripsi dalam bentuk hard cover (1) yang telah ditanda tangani oleh seluruh penguji dan disahkan oleh Dekan kepada Dosen Pembimbing 1 dan dosen pembimbing 2, serta perpustakaan Fakultas.
- Sertifikat asli dan 1 lembar fotokopi nilai Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan nilai minimal C (harap diperhatikan bahwa IPK mahasiswa termasuk Skripsi dan KKN harus ≥ 2,5 ).
- Surat tanda bukti bebas pinjaman buku perpustakaan Fakultas MIPA dan Perpustakaan Pusat.
- Surat tanda bukti bebas administrasi laboratorium di dalam dan diluar UII.
- Surat tanda bukti bebas administrasi keuangan Fakultas.
- Abstract (dalam bahasa Inggris) dan intisari yang disertai judul dan telah ditanda tangani oleh pembimbing.
- Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir.
- Surat tanda bukti penyerahan naskah skripsi dalam bentuk CD ke Perpustakaan.
- Menyerahkan makalah/ringkasan skripsi (bentuk hard copy dan CD) dengan format artikel ilmiah dengan spasi satu, minimal 10 halaman yang disahkan oleh dosen pembimbing 1 dan dosen pembimbing 2. Aturan dan format penulisan diatur lebih rinci pada Buku Panduan Skripsi.