Pendadaran skripsi dapat dilakukan dengan syarat:
- Telah menempuh minimal 140 SKS dengan ketentuan matakuliah wajib sebanyak 128 SKS (kecuali skripsi 6 SKS) dan minimal 12 SKS matakuliah pilihan.
- Telah lulus yudisium tutup teori.
- Lulus BTAQ.
- Menyerahkan skripsi yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing 1 dan Dosen Pembimbing 2, dengan dijilid biasa tanpa hard cover.
- Telah membayar biaya pembimbingan dan pendadaran sesuai SK Dekan atau aturan yang berlaku.