YUDISIUM AKHIR STUDI
Sebelum wisuda mahasiswa wajib lulus Yudisium Akhir Studi dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Telah lulus yudisium tutup teori.
- Telah menempuh minimal 144 SKS dengan ketentuan mata kuliah wajib sebanyak 134 SKS dan mata kuliah pilihan minimum 10 SKS.
- IPK minimal 2,50.
- Menyerahkan fotocopy sertifikat test CEPT 422.
- Surat tanda bukti penyerahan naskah skripsi dalam bentuk hard cover(1) yang telah ditanda tangani oleh seluruh penguji dan disahkan oleh Dekan kepada Dosen Pembimbing 1 dan Dosen Pembimbing 2.
- Fotokopi sertifikat nilai KKN dengan nilai minimal C.
- Surat tanda bukti bebas pinjaman buku Perpustakaan Pusat.
- Surat tanda bukti bebas administrasi laboratorium di dalam dan di luar UII.
- Surat tanda bukti bebas administrasi keuangan fakultas.
- Abstract (dalam bahasa Inggris) dan intisari yang disertai judul dan telah ditanda tangani oleh pembimbing.
- Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir yang telah ditandatangani oleh DPA dan kaprodi Kimia.
- Surat tanda bukti penyerahan naskah skripsi ke perpustakaan pusat dan dosen pembimbing tugas akhir.