YUDISIUM TUTUP TEORI
Kelulusan dalam yudisium tutup teori merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi seorang mahasiswa yang akan melaksanakan ujian pendadaran skripsi. Seorang mahasiswa dinyatakan lulus dalam yudisium tutup teori apabila telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Telah menempuh minimal 133 SKS dengan ketentuan.
- Mata kuliah wajib 123 SKS, tidak termasuk KKN (2 SKS), Proposal Skripsi (3 SKS) dan Skripsi (6 SKS).
- Mata kuliah pilihan minimum 10 SKS.
2. Tidak ada matakuliah yang memiliki nilai E, F atau K.
3. Nilai D maksimum 5% dari 144 SKS atau sebesar 7 SKS (2-3 matakuliah).
4. Matakuliah yang mempunyai nilai minimal C yaitu:
- Semua mata kuliah wajib universitas: Bahasa Inggris untuk Kimia, Pendidikan Agama Islam, Pancasila, Kewirausahaan Syariah, Islam Ulil Albab, Kewarganegaraan, Islam Rahmatan Lil Alamin, dan KKN.
- Semua mata kuliah Praktikum, Proposal Skripsi, Skripsi, Kimia Dasar, Kimia Fisika I, Kimia Fisika II, Kimia Analitik I, Kimia Analitik II, Kimia Anorganik I, Kimia Anorganik II, Kimia Organik I, Kimia Organik II, Kimia Organik III dan Biokimia.
- IPK minimal 2,50.