- Landasan Hukum
Berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, yakni mengenai program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM), saat ini mahasiswa memiliki “Hak Belajar Tiga Semester” di luar program studi.
Landasan hukum yang digunakan untuk pelaksanaan aktivitas ini adalah:
- Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan bahwa penyusunan kurikulum adalah hak perguruan tinggi, tetapi selanjutnya harus mengacu kepada Standar Nasional (Pasal 35 ayat 1).
- Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Merdeka Belajar-Kampus Merdeka tertanggal 24 Januari 2020
- Ketentuan Umum Kegiatan MBKM di Prodi Kimia FMIPA UII
Secara umum berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia kegiatan Program MBKM yang dapat dilakukan meliputi 8 aktivitas, antara lain:
- Magang/Praktek Kerja Lapangan (PKL)
- Penelitian/Riset (Skripsi)
- Pertukaran Pelajar/Mahasiswa
- Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik
- Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan
- Proyek Kemanusiaan
- Studi/Proyek Independen
- Kewirausahaan
Secara prinsip program MBKM merupakan program alternatif yang dapat dipilih oleh mahasiswa. Namun demikian, setiap Program Studi (Prodi) wajib menyelenggarakan program MBKM. Saat ini model pembelajaran MBKM di luar Prodi Kimia FMIPA UII dapat meliputi aktivitas kuliah dan non kuliah yang secara detail disajikan pada Gambar 1.
Gambar 1. Skema pelaksanaan kegiatan pembelajaran MBKM pada kurikulum 2022 di Prodi Kimia FMIPA UII
Program MB-KM aktivitas kuliah dalam kegiatan pembelajaran MBKM dapat dilakukan di luar program studi di dalam maupun di luar UII. Di luar Program Studi dalam UII, aktivitas kuliah MBKM dapat berupa pengambilan mata kuliah lintas Program Studi dan perkuliahan bersama untuk mata kuliah universitas. Sementara itu, di luar UII aktivitas kuliah MBKM dapat berupa pertukaran pelajar/mahasiswa baik di kampus dalam maupun luar negeri.