1. Ketuaa. Bertanggung jawab penuh terhadap HMK
b. Memimpin dan menyimpulkan setiap rapat HMK
c. Memantau dan mengawasi seluruh aktivitas setiap bidang HMK
d. Berwenang mengingatkan dan menegur pengurus inti dan kepala bidang yang tidak menjalankan kewajibannya. Apabila tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan maka ketua berhak memberhentikan melalui mekanisme MUBES luar biasa
e. Meningkatkan kinerja pengurus HMK .
2. Sekertaris I a. Mewakili ketua HMK apabila tidak dapat menjalankan tugas atas sepengetahuan dan seizin ketua HMK.
b. Menentukan agenda rapat, serta menyempurnakan hasil rapat secara redaksional, teknis dan yuridis.
3. Sekretaris IIa. Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kesekretariatan yang menyangkut kelancaran ketertiban administrasi dan inventaris HMK.
b. Berkoordinasi dengan sekretaris kepanitiaan.
4. Bendahara a. Bertanggung jawab atas pengelolaan dana HMK
b. Mengambil iuran pengurus setiap triwulan dan anggota setiap bulan
c. Melakukan transparansi dana HMK kepada pengurus dan anggota HMK
d. Melakukan penelitian dan menentukan format baku dalam bidang administrasi keuangan HMK
5. Bidang Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM)a. Menumbuhkan dan mengembangkan aspirasi dan aktivitas mahasiswa dalam bentuk suatu kegiatan formal maupun nonformal yang mengarah pada ukhuwah islamiyah
b. Penelusuran dan pengkaderan potensi mahasiswa melalui training kelembagaan
c. Mengadakan konsolidasi dan koordinasi aktif diantara keluarga mahasiswa Kimia.
6. Bidang Syi’ar Islam
a. Menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan pemahaman nilai keislaman mahasiswa kimia secara menyeluruh .
b. Meningkatkan pembinaan mahasiswa kimia kearah terbentuknya pribadi muslim yang berakhlakul karimah .
c. Menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai dasar islam di dalam HMK.
7. Bidang Seni dan Olahraga (SENIOR)
a. Menumbuhkan dan mengembangkan potensi yang dimiliki mahasiswa kimia di bidang seni olahraga dan budaya.
b. Mengoptimalisasikan fasilitas untuk menyalurkan minat dan bakat di bidang seni, olahraga dan budaya.
c. Meningkatkan prestasi mahasiswa kimia di bidang seni, budaya dan olahraga.
8. Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
a. Menumbuhkembangkan aktivitas mahasiswa di bidang keilmuan sebagai pusat kegiatan ilmiah secara efektif dan efisien.
b. Mengoptimalkan kualitas akademis untuk pengembangan intelektualitas.
9. Bidang Kewirausahaan
a. Merancang, membangun dan menjalankan berbagai jenis usaha yang dapat dijadikan sumber penghasilan HMK.
b. Menumbuhkan dan mengembangkan jiwa wirausaha mahasiswa kimia.
10. Bidang Media Informasi (MEDINFO)
a. Menumbuhkan dan mengembangkan potensi yang dimiliki mahasiswa kimia dalam bidang media informasi
b. Mewujudkan fungsi mahasiswa kimia yang dapat mengemban misi informatif , edukatif, kritis serta evaluatif terhadap isu-isu kontemporer melalui media informasi yang ada di HMK.
11. Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS)
a. Memupuk dan mengembangkan kerjasama eksternal HMK dengan :
1) Program studi kimia dan dekanat FMIPA UII
2) Keluarga mahasiswa dilingkungan Universitas Islam Indonesia
3) IKAHIMKI (Ikatan Himpunan Mahasiswa Kimia Indonesia)
b. Mengupayakan kegiatan sosial dengan masyarakat sekitar dan pengenalan ilmu kimia.
c. Menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kepedulian mahasiswa terhadap isu-isu yang berhubungan dengan kimia yang berkembang dimasyarakat.
d. Meningkatkan kesadaran mahasiswa dalam menjalankan fungsinya sebagai makhluk sosial.