LOKAKARYA EVALUASI KURIKULUM BERDASARKAN KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)

 Dalam menjalankan fungsi operasionalnya, Program Studi Kimia telah berusaha mengikuti sistem manajemen mutu yang dicanangkan universitas. Termasuk penyusunan kurikulum baru Program Studi Kimia pada tahun 2012 yang merupakan implementasi dari sistem manajemen mutu universitas. Namun seiring perkembangan disiplin ilmu kimia modern serta penyesuaian terhadap kebutuhan pengguna, kurikulum tersebut berdasarkan standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dirasa masih belum sempurna dalam hal Struktur Kerangka Penyusunan dan implementasi kurikulum serta kontrol atau evaluasi pelaksanaannya.
Dengan diterbitkannya Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai Peraturan Presiden no 8 tahun 2012, maka mendorong semua perguruan tinggi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan di dalamnya. KKNI merupakan pernyataan kualitas SDM Indonesia, dimana tolok ukur kualifikasinya ditetapkan berdasarkan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang dimilikinya. Jenjang kualifikasi merupakan kesepakatan nasional, khususnya untuk pendidikan tinggi, yaitu lulusan setiap program studi paling rendah harus setara dengan deskripsi capaian pembelajaran tertentu menurut jenjangnya, misal, Sarjana setara jenjang 6 KKNI, Magister setara jenjang 8.
Kurikulum pendidikan tinggi merupakan program untuk menghasilkan lulusan, sehingga program tersebut seharusnya menjamin agar lulusannya memiliki kualitas yang setara dengan kualifikasi yang disepakati dalam KKNI.  Konsep yang dikembangkan DIKTI (Ditjen Belmawa) selama ini dalam menyusun kurikulum dimulai dengan menetapkan profil lulusan yang kemudian dirumuskan kemampuan/kompetensinya. Dengan adanya KKNI rumusan “kompetensi” lulusan perlu dikaji terhadap deskripsi dan jenjang kualifikasi yang ditetapkan di dalam KKNI.
Dalam KKNI “kemampuan” dirumuskan ke dalam istilah “capaian pembelajaran”(terjemahan dari learning outcomes), dimana kompetensi tercakup di dalamnya atau merupakan bagian dari capaian pembelajaran. Penggunaan istilah kompetensi  yang digunakan DIKTI selama ini sebenarnya setara dengan capaian pembelajaran yang digunakan dalam KKNI, hanya karena didunia kerja penggunaan istilah kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang sifatnya lebih terbatas, terutama yang terkait dengan uji kompetensi dan sertifikat kompetensi, maka selanjutnya dalam kurikulum pernyataan “kemampuan lulusan” digunakan istilah capaian pembelajaran. Disamping hal tersebut, dalam kerangka kualifikasi  di banyak negara (internasional), untuk mendeskripsikan kemampuan setiap jenjang kualifikasi digunakan istilah “learning outcomes”.
Deskripsi capaian pembelajaran dalam KKNI, mengandung empat unsur, yaitu unsur sikap dan tatanilai, unsur kemampuan kerja, unsur penguasaan keilmuan, dan unsur kewenangan dan tanggung jawab. Dengan telah terbitnya Standar Nasional  Pendidikan Tinggi (SN Dikti)  rumusan capaian pembelajaran tercakup dalam salah satu standar yaitu Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dalam SN Dikti capaian pembelajaran terdiri dari unsur  sikap , ketrampilan umum, ketrampilan khusus, dan pengetahuan. Unsur sikap dan ketrampilan umum telah dirumuskan secara rinci dan tercantum dalam lampiran  SN Dikti, sedangkan unsur ketrampilan khusus dan pengetahuan, harus dirumuskan oleh forum program studi sejenis yang merupakan ciri lulusan prodi tersebut. Rumusan capaian pembelajaran setiap jenis program studi ditetapkan oleh dirjen DIKTI setelah melalui kajian tim pakar yang ditunjuk. Berdasarkan rumusan ‘capaian pembelajaran’ tersebut kurikulum suatu program studi disusun.
Secara garis besar kurikulum, sebagai sebuah rancangan, terdiri dari empat unsur, yakni capaian pembelajaran, bahan kajian yang harus dikuasai, strategi pembelajaran untuk mencapai, dan sistem penilaian ketercapaiannya. Berikut diuraikan suatu alternatif tahapan penyusunan kurikulum di pendidikan tinggi yang disusun oleh Tim yang dibentuk oleh DIKTI melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (BELMAWA).

1.    Penyusunan rancangan kurikulum dapat dibagi dalam 3 tahap:
1.1    Tahap perumusan capaian pembelajaran
    Bagi prodi yang telah beroperasi, tahap ini merupakan tahap evaluasi kurikulum lama, yakni mengaji seberapa jauh capaian pembelajaran telah terbukti dimiliki oleh lulusan, dan dapat beradaptasi terhadap perkembangan kehidupan. Informasi untuk pengkajian ini bisa didapatkan melalui penelusuran lulusan, masukan pemangku kepentingan, asosiasi profesi/keilmuan, dan perkembangan keilmuan/keahlian. Dalam tahap ini akan dihasilkan rumusan capaian pembelajaran baru. Pada program studi baru, maka tahap pertama ini akan dimulai dengan analisis SWOT, penetapan visi keimuan prodi, melalui kebijakan universitas dalam pengembangan prodi, disamping juga melakukan analisis kebutuhan, serta mempertimbangkan masukan pemangku kepentingan, asosiasi profesi/keilmuan. Semua tahap ini rumusan capaian pembelajaran yang dihasilkan harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam SNPT dan KKNI.
Penyusunan Capaian Pembelajaran lulusan program studi dilakukan melalui tahapan berikut :
a.    Penetapan profil lulusan yaitu menetapkan peran yang dapat dilakukan oleh lulusan di bidang keahlian atau bidang kerja tertentu setelah menyelesaikan program studi. Profil dapat ditetapkan berdasarkan hasil kajian terhadap kebutuhan pasar kerja yang dibutuhkan pemerintah dan dunia usaha maupun industri, serta kebutuhan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seyogyanya profil program studi disusun oleh kelompok prodi sejenis, sehingga terjadi kesepakatan yang dapat diterima dan dijadikan rujukan secara nasional. Untuk dapat menjalankan peran-peran yang dinyatakan dalam profil tersebut diperlukan “kemampuan” yang harus dimiliki.
b.    Perumusan kemampuan yang diturunkan dari profil dapat melibatkan pemangku kepentingan juga akan memberikan kontribusi untuk memperoleh konvergensi dan konektivitas antara institusi pendidikan dengan pemangku kepentingan yang nantinya akan menggunakan hasil didiknya. Hal ini menjamin mutu kemampuan lulusan. Perumusan kemampuan lulusan harus mencakup empat unsur untuk menjadikannya sebagai capaian pembelajaran (CP), yakni unsur sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus seperti yang dinyatakan dalam SN DIKTI.
c.    Penentuan sejumlah kemampuan (CP) wajib merujuk kepada jenjang kualifikasi KKNI, terutama yang berkaitan dengan unsur kemampuan kerja, sedangkan yang mencakup sikap dan keterampilan umum dapat mengacu pada rumusan yang telah ditetapkan dalam SN DIKTI sebagai standar minimal, yang memungkinkan ditambah sendiri untuk memberi ciri lulusan perguruan tingginya.
Sebagai rujukan dalam penyusunan dan penetapan CP dapat menggunakan rujukan dari Prodi yang kredibel/Kolokium keilmuan/Badan Akreditasi/Asosiasi Profesi, baik dari dalam maupun luar negeri. Rujukan lain dapat juga digunakan rumusan kompetensi dari Lembaga sertifikasi/hasil penelusuran alumni/usulan dari pengguna lulusan, baik dari dalam maupun dari luar negeri.

1.2    Tahap pembentukan dan penyusunan mata kuliah
    Pada tahap ini rumusan pengetahuan yang harus dikuasai (diajarkan) dari suatu program studi diurai menjadi bahan kajian dan ditetapkan tingkat penguasan, keluasan, dan kedalamannya. Penetapan ini perlu melibatkan kelompok/bidang/lab. yang ada di program studi, dengan mengacu pada rumpun, cabang, dan ranting keilmuan yang terkait dengan prodi. Untuk membungkus bahan kajian menjadi mata kuliah, harus dimulai dengan membuat matrik antara rumusan sikap, ketrampilan umum, ketrampilan khusus dengan bahan kajian, untuk menjamin keterkaitan keduanya. Penetapan besaran sks sebuah mata kuliah didasarkan pada perkiraan waktu yang dibutuhkan oleh mahasiswa untuk dapat memiliki “ kemampuan” yang dibebankan pada mata kuliah tersebut.
a.    Pemilihan bahan kajian
    Pada kurikulum lama (yang berbasis isi), bahan kajian biasanya sudah dituliskan dalam rincian materi ajar (silabus) di setiap mata kuliah. Dalam proses evaluasi kurikulum, materi ajar bisa diperbaharui atau dikembangkan sesuai perkembangan IPTEKS, dan dapat diklasifikasi ke dalam kelompok bidang kajian atau di klasifikasi menurut inti keilmuan (prodi), IPTEKS penunjangnya, IPTEKS pelengkap, yang diunggulkan, ciri PT dan sebagainya sesuai cabang ilmu dan keahlian yang dibangun dan dipelajari pada prodi. Penggambaran/pemetaan bidang keilmuan/keahlian prodi ini dapat mengacu pada nomenklatur rumpun ilmu, dan dengan menetapkan tingkat pemahaman, kedalaman, dan keluasan dari setiap bidang kajian akan menunjukkan kekhususan prodi. Bidang kajian yang khusus ini dapat dijadikan bahan kajian minimal yang harus dikuasai oleh setiap lulusan prodi dan disepakati oleh forum prodi sejenis sebagai “rumusan pengetahuan” dari unsur capaian pembelajaran lulusan prodi.
b.    Pembuatan matriks untuk memetakan keterkaitan mata kuliah dengan CP.
    Baris dari matriks diisi dengan unsur sikap dan ketrampilan umum (yang telah ditetapkan dalam SN Dikti sesuai jenjang prodi) , dan ketrampilan khusus yang disusun oleh forum prodi sejenis; sedangkan “rumusan pengetahuan” dapat diisikan pada jalur vertikal dari matriks, yang dalam kurikulum lama yang berbasis isi, kolom vertikal ini dapat diisi dengan mata kuliah yang sudah ada saat ini. Dengan matriks dapat dipetakan kaitan antara sikap dan ketrampilan/ kemampuan dengan pengetahuan/mata kuliah, sehingga bisa dipetakan ada tidaknya keterkaitan tersebut. Dengan menandai (contreng) adanya keterkaitan, maka bisa dievaluasi apakah mata kuliah (atau konsep kurikulum) sudah sesuai dengan CP. Bila terdapat mata kuliah yang tidak terkait dengan rumusan sikap dan ketrampilan, maka mata kuliah tersebut bisa dihapus.
c.    Pembentukan mata kuliah
    Matriks dapat  digunakan untuk mengembangkan kurikulum baru dengan menyusun mata kuliah dalam bungkus yang berbeda.  Secara umum ada dua cara  dalam membentuk mata kuliah, yakni  yang parsial  yang hanya berisi satu bahan kajian,  dan  yang intergrasi yang berisi berbagai bahan kajian.  Pertimbangan pembentukan mata kuliah (parsial/ terintergrasi) didasarkan pada  pertimbangan efektivitas penguasaan bahan kajian bagi mahasiswa. Pendekatan terintergrasi dimaksudkan selain secara keilmuan terintergrasi, juga bila dibelajarkan secara intergratif hasil akan lebih baik. Konsep ini yang dikembangkan menjadi bentuk blok.
d.    Penetapan besarnya sks mata kuliah.
    Besarnya sks suatu mata kuliah dimaknai sebagai waktu yang dibutuhkan oleh mahasiswa untuk dapat memiliki kemampuan yang dirumuskan dalam sebuah mata kuliah tersebut. Unsur penentu perkiraan besaran  sks  adalah:
–    tingkat kemampuan yang harus dicapai;  (lihat standar kompetensi lulusan  untuk setiap jenis prodi dalam SN Dikti)
–    kedalaman dan keluasan bahan kajian yang harus dikuasai; (lihat standar Isi dalam SN Dikti)
metode/strategi pembelajaran yang dipilih untuk mencapai kemampuan tersebut. (standar Proses  dalam  SN Dikti)
Pengembangan kurikulum suatu program studi merupakan hak prodi tersebut dan dijamin oleh UUPT.
Pengertian kurikulum selain diartikan sebagai sebuah rencana untuk mendapatkan capaian pembelajaran lulusan yang diwujudkan dalam  dokumen yang berupa sekumpulan mata kuliah beserta kelengkapannya (curricullum plan), juga diartikan sebagai kegiatan pembelajaran yang nyata dilakukan (actual curricullum).
Dengan demikian maka suatu program studi dapat menyusun sendiri rencana kurikulumnya dan strategi pelaksanaannya sesuai konsep kurikulum dan sumberdaya yang dimilikinya, dengan catatan, kompetensi lulusannya minimal sesuai dengan jenjang kualifikasi yang ditetapkan dalam KKNI dan SN Dikti.
Pembentukan sebuah mata kuiah dalam kurikulum dapat dilakukan dengan cara  menyusun sebuah matriks yang menggambarkan kaitan antara capaian pembelajaran (yang telah dirumuskan terlebih dahulu) dengan serangkaian bidang kajian (sesuai peta/rumpun keilmuan program studi). Dari matriks ini dapat dibuat dua bentuk mata kuliah yaitu mata kuliah yang teritergrasi dan mata kuliah yang parsial.
–    Mk yang parsial adalah mata kuliah yang dibentuk untuk memenuhi satu atau lebih capaian pembelajaran dengan menguasai serangkaian bahan kajian yang berasal dari satu bidang kajian/ranting IPTEKS tertentu. (contoh: mata kuliah deferensial-intergral,  mk. motor bakar, mk.gambar teknik, mk. manajemen pemasaran).
–    Mk yang terintergrasi adalah mata kuliah yang dibentuk untuk memenuhi satu atau lebih capaian pembelajaran dengan menguasai serangkaian bahan kajian yang berasal dari beberapa bidang kajian/ranting IPTEKS yang sesuai dengan rumpun/peta keilmuan program studinya. (contoh : mata kuliah desain arsitektur, desain produk industri, desain seni, bahasa dan budaya)

Pertimbangan pemilihan kedua bentuk mata kuliah tersebut adalah :
–    Yang parsial, lebih menekankan pada penguasaan bahan kajian/materi ajar. (content based)
–    Yang teritergrasi, lebih menekankan pemenuhan capaian pembelajaran (competence based), dimana bahan kajian dilihat sebagai sarana untuk mencapai suatu kemampuan tertentu, atau bahan kajian dipelajari dalam konteks tertentu.  Penguasaan sejumlah bahan kajian dianggap lebih baik hasilnya atau sesuai dengan capaian pembelajaran bila dipelajari secara terintergrasi. Konsep inilah yang melahirkan sistem blok /blok mata kuliah.
Implikasinya : kurikulum  dapat berbentuk  sistem blok sepenuhnya atau parsial sepenuhnya  atau    kombinasi keduanya  (semi blok/ terintergrasi), seperti dalam tabel berikut ini:
Tabel 1. Inplikasi Sistem Penyusunan Mata Kuliah
 
1.3    Penyusunan kerangka kurikulum
    Tahap ini adalah menyusun mata kuliah ke dalam semester. Pola susunan mata kuliah perlu memperhatikan hal  berikut :
a.    beban sks rata-rata di setiap semester yakni 18-20 sks.
b.    ketepatan letak mata kuliah  yang disesuaikan dengan keruntutan tingkat kemampuan dan integrasi antar mata kuliah.
c.    Strategi pembelajaran yang direncanakan dalam usaha memenuhi capaian pembelajaran lulusan.
    Susunan mata kuliah yang dilengkapi dengan uraian capaian pembelajaran dan rencana pembelajaran setiap mata kuiah, merupakan dokumen kurikulum. Karena kurikulum juga memiliki arti pembelajaran maka proses pelaksanaan dan cara penilaian atau asssement merupakan satu kesatuan pengertian kurikulum.
 
2.    Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Lokakarya Evaluasi Kurikulum Berbasis KKNI ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 18 April 2015 bertempat di Ruang Sidang 2 Lantai 3, Gedung Laboratorium Terpadu, Fakultas MIPA Universitas Islam Indonesia. Dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Hadir sebagai pembicara pada Lokakarya tersebut dua pembicara yang kompeten. Pembicara pertama Bapak Ir. Endrotomo, M.Arch. dari ITS, Surabaya, beliau juga sebagai Tim Belmawa DIKTI 2014. Bapak Endrotomo menyampaikan refresing Konsep KKNI  dan langkah-langkah penyusunan Kurikulum berdasarkan KKNI dan SNPT DIKTI. Pembicara kedua Prof. Mudasir, M.Eng., Ph.D. dari UGM, Yogyakarta, beliau menyampaikan Proses penyusunan kurikukulum Jurusan Kimia FMIPA UGM.