Prodi Kimia Selenggarakan Lokakarya Penyusunan Standar Kerangka Tugas Akhir (Skripsi) Mahasiswa bagi Dosen
Pada Kurikulum Kimia 2017 mahasiswa PS. Kimia mengharuskan untuk dapat menyelesaian skripsi maksimal 1 semester (6 bulan) agar masa studi mahasiswa tepat waktu. Namun pada periode tahun 2013-2017 lama studi mahasiswa mengalami penurunan yaitu 4 tahun 7 bulan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu kurangnya motivasi mahasiswa, peralatan dan bahan pendukung penelitian di laboratorium, sulitnya menemukan referensi bacaan buku dan jurnal,serta aktivitas Dosen Pembimbing Skripsi yang padat, sehingga kurang mampu memberikan perhatian pada mahasiswa. Sedangkan faktor lain misalnya pengambilan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bersamaan dengan pengambilan Skripsi, namun faktor ini jarang terjadi.
Salah satu langkah yang akan diupayakan oleh PS. Kimia adalah melibatkan dosen pemula dalam monitoring dan pembimbingan skripsi. Namun demikian, diperlukan pemaham bersama terhadap beban dan prosedur pelaksanaan skripsi. Di sisi lain, tidak semua dosen memiliki persepsi yang sama terhadap beban skripsi mahasiswa.
Kendala-kendala di atas oleh PS. Kimia perlu dilakukan sebuah perbaikan salah satunya dengan melakukan persamaan persepsi pada setiap dosen dalam proses bimbingan agar dapat mempercepat waktu masa studi. Persamaan persepsi dibuat dalam bentuk kerangka standar kelulusan pada setiap dosen.
Proses pembimbingan dosen dalam hal ini adalah salah satu faktor klasik yang sangat berpengaruh terhadap proses penyelesaian Tugas Akhir (TA). Mahasiswa yang terkendala pada pembimbingan sering mengalami keterlambatan dalam penyusunan tugas akhir dan berpengaruh pada masa studi. Oleh karena itu diperlukan persamaan persepsi dan standar kerangka kelulusan pada setiap dosen. Kerangka standar ini digunakan untuk memantau proses penyelesaian TA mahasiswa seperti mengontrol waktu penyelesaian penelitian, kendala dalam proses penelitian dan penyelesaian dalam proses penulisan.dengan demikian, mahasiswa mendapatkan akomodasi dan motivasi dalam penyelesaian TA sehingga masa studi dapat lebih cepat.
Kualifikasi dan kompetensi kelulusan mahasiswa merupakan bagian yang harus selalu dilakukan per baikan, sesuai Kurikulum Kimia 2017 mahasiswa diharuskan dapat lulus maksimal dalam 1 semester (6 bulan). Dosen merupakan salah fasilitator yang mempengaruhi proses penyelesaian studi mahasiswa dengan melakukan pembimbingan yang rutin. Proses pembimbingan yang rutin selain dapat mendukung proses penyelesaian TA juga dosen dapat mengetahui masalah-masalah yang dihadapi oleh mahasiswa selama proses penyusunan TA. Dengan adanya kerangka standar kelulusan ini dosen dapat mengkontrol proses penyelesaian TA pada setiapa mahasiswa bimbingannya.
Selain dosen pembimbing, peran staff akademik dalam suatu program studi juga tidak kalah penting sebagai instrumen pendukung aktivitas administrasi akademik. Staff akademik merupakan jembatan penghubung antara mahasiswa dan dosen dalam menunjang kelancaran dalam urusan administrasi dan proses kelulusan mahasiswa. Kualitas staff akademik menentukan efesiensi proses akademik di suatu program studi. Oleh karena itu sangat diperlukan strategi yang dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas bagi dosen dan staff akademik melalui suatu aktivitas seperti Lokakarya penyusunan standar kerangka tugas akhir (skripsi) mahasiswa bagi dosen.
Lokakarya tersebut dilaksanakan di The Rich Jogja Hotel, pada Jum’at, 27 April 2018, hadir semua dosen termasuk Kaprodi dan Sekprodi Kimia FMIPA UII.